AG Ngaku Diperkosa David, Ini Kata Hakim

AG pacar Mario Dandy
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Jabar – Pacar Mario Dandy Satriyo, AG telah dijatuhi vonis pidana 3 tahun 6 bulan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 10 April 2023.

Vonis tersebut dijatuhkan terhadap AG setelah ia terbukti terlibat dalam penganiayaan bersama Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora.

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023 kemarin.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," imbuhnya.

Pada saat pembacaan putusan tersebut, Hakim Sri Wahyuni juga membeberkan fakta soal pengakuan AG. Menurutnya, AG sempat mengaku bahwa dirinya diperkosa oleh David Ozora. Pengakuan tersebut, diungkap AG saat membahas motif penganiayaan yang dilakukan oleh sang kekasih, Mario Dandy Satriyo.

"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (Agnes Gracia Haryanto) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa Mario Dandy semakin marah ketika AG mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk melayani nafsu David Ozora.

Anak dipaksa oleh anak korban," ujar Sri.

Namun pada kenyataannya, Agnes terbukti hanya mengarang cerita terkait dirinya diperkosa oleh David Ozora. Pasalnya, Agnes Gracia tak mengalami trauma dan malah melakukan hubungan badan bersama sang kekasih, Mario Dandy.

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.

Menimbang adanya fakta tersebut, Agnes Gracia Haryanto divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaan dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.