Pihak Brigadir J Harap Putusan Banding Kuatkan Putusan PN Jaksel Terhadap Ferdy Sambo Cs

Terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Sidang dengan agenda pembacaan putusan atas banding yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan dibacakan hari ini, Rabu 12 April 2023.

Terkait hal itu, pihak keluarga Brigadir J mengungkapkan harapannya agar tidak ada yang meringankan dan menurunkan vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang telah menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu beserta semua yang terlibat.

"Jangan sampai ada pengurangan jumlah hukuman," kata Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Johanes Raharjo saat dihubungi wartawan pada Rabu, 12 April 2023.

Johanes mengungkapkan, seharusnya putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dapat menguatkan putusan PN Jaksel. Bahkan, ia menilai akan lebih baik lagi apabila PT DKI Jakarta menaikkan hukuman Sambo Cs pada hukuman yang lebih berat.

"Putusan banding Pengadilan Tinggi, kami berharap akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan artinya vonis hukumannya sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.

"Namun, bila Hakim banding memberikan putusan yang lebih tinggi jumlah hukumannya untuk terdakwa itu akan sangat lebih bagus, sangat adil," sambung Johanes.

Sebagai informasi, pada hari ini, Rabu 12 April 2023 dijadwalkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan banding terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.