KPU RI Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres 2024
- Berbagai Sumber
VIVA Jabar – Akhir-akhir ini media sosial diramaikan dengan pemberitaan mengenai pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa Presiden boleh berkampanye dan memihak dalam Pilpres 2024. Atas pernyataan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia angkat bicara.
Menurut KPU, Presiden dan Wakil Presiden bahkan Menteri tidak masalah apabila ikut kampanye dan memihak dalam pemilihan presiden.
Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan hal tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"UU pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Idham, dikutip dari tvonenews pada Kamis, (25/1/2024).
Kendati begitu, lanjut Idham, aturan tersebut memberi persyaratan kondisional. Disebutkan, pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya dalam berkampanye.
"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," ujar dia.
Idham tidak mau berkomentar banyak terkait potensi konflik kepentingan jika presiden ikut berkampanye dan berpihak.
Idham enggan menjelaskan lebih jauh perihal presiden boleh kampanye itu. Sebab, hal itu bukan menjadi kewenangan KPU untuk berkomentar lebih detail.
"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," ucap dia.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi sempat melontarkan pernyataan bahwa seorang Presiden boleh berkampanye dan memihak dalam Pilpres. Presiden menambahkan bahwa hal itu boleh dilakukan selama tidak menggunakan fasilitas negara.
"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).