Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Singgung Pandangan Mahfud MD soal Industri Hukum

Irjen Pol Teddy Minahasa Jalani sidang peredaran narkoba
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus peredaran sabu-sabu yang menjeratnya.

Dalam persidangan pembacaan nota keberatan, Teddy Minahasa menyebut nama Menkopolhukam Mahfud MD terkait pandangannya soal Industri Hukum.

Menurut Teddy, perjalanan kasusnya mirip seperti apa yang diucapkan oleh Mahfud MD tentang Industri Hukum yang sengaja membunuh karakter.

"Mohon izin majelis hakim yang ingin saya katakan adalah peristiwa yang saya alami ini mirip dengan apa yang disampaikan oleh Menkopolhukam RI (Mahfud MD) tentang industri hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait," kata Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (13/4/2023).

Teddy, kemudian menjelaskan bahwa dirinya selama menjalani Persidangan telah mendapat pencerahan dari ucapan Menkopolhukam itu.

Teddy merasa, ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja ingin membunuh karakternya dengan jeratan kasus narkoba.

"Saya merasakan ada upaya rekayasa dan konspirasi terhadap diri saya, yang mana hal tersebut sejalan dengan makna industri hukum yang disampaikan Prof Mahfud MD dengan tujuan untuk membunuh karakter saya, menghentikan karier, menghancurkan hidup, dan masa depan, bahkan tujuan membiasakan saya," jelasnya.

Lebih lanjut, Teddy mengungkapkan bahwa keyakinannya soal pembunuhan karakter yang sengaja dilakukan terhadap dirinya itu diperkuat oleh tingkah penyidik.

Teddy mengatakan, bahwa penyidik berkuasa meniadakan bukti dan fakta dalam kasusnya.

"Lalu menciptakan bukti baru melalui proses rekayasa keterangan saksi untuk menjerat saya. Hal ini terlihat jelas dalam klaim terdakwa Dody Prawiranegara dan lain-lain yang semuanya serentak menyebutkan bahwa sabu tersebut milik saya," kata Teddy.