Viral Video Oknum Polantas Diduga Pungli Rokok ke Ojol
- Istimewa
“Orang cuma ada satu duitnya, kagak ada lagi pak, orang baru narik ini, baru narik pak, ini,” sahut pengendara ojol.
Sehabis mendengar penjelasan si ojol, Polantas kemudian mengambil sesuatu dari sakunya. Diduga ia mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik ojol tersebut.
Polantas lalu menyerahkan STNK kepada ojol. Sebaliknya, pengendara ojol menyerahkan satu bungkus rokok kepada Polantas.
“Makasih pak, lagi narik ini tuh,” kata ojol sambil bergegas pergi.
Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1980 (11/80) tentang Pidana Suap, dijelaskan bahwa orang atau pihak yang memberikan suap akan dipidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta. Sedangkan bagi yang menerima suap akan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.
Sontak saja video tersebut mendapatkan reaksi negatif dari para warganet.
“Kaka saya pernah ditilang, karna uangnya cuma tgl 10rb polisinya minta dibeliin teh botol 3btl Rp:9rb kaget waktu beli teh botol penjaga tokonya bilang "buat polisi ya?". Berati udah banyak korban, indahnya negri Wakanda,” kata warganet.