Heboh Surat Polisi Minta Data KPPS, Begini Tanggapan Bawaslu Jabar
- Istimewa
"Jadi jangan sampai meminta nomor petugas penyelenggara pemilu lalu melakukan pengarahan untuk memenangkan salah satu calon, itu yang tidak boleh dan jelas melanggar," ungkapnya.
"Hingga 27 Januari 2024 ada 9 kasus dugaan pelanggaran ASN pada pemilu, di antaranya 4 sedang berproses dan yang lainya sudah selesai," katanya.
Sementara itu beredarnya surat dari kepolisian yang meminta data dan nomor handphone Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditanggapi dengan santai oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo usai melaksanakan apel siaga dan patroli memasuki masa tenang pemilu, bersama Pemprov Jawa Barat di Sport Jabar Arcamanik.
"Jadi, di dalam surat itu juga memang sudah ditulis di dalam tujuan untuk memudahkan koordinasi pengamanan, tidak ada yang lain," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).
Ia mengatakan surat permohonan tersebut dibuat secara terbuka untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Apabila tertutup, Ibrahim mengatakan berpotensi akan terjadi kerawanan, sehingga lebih baik terbuka.
"Surat itu merupakan wujud dari tanggung jawab yang dilaksanakan secara terbuka, supaya tidak dianggap ini sebagai hal dilaksanakan secara tertutup, karena kalau dilakukan secara tertutup maka akan lebih rawan," kata dia.
Ia mengatakan permohonan permintaan data dan nomor KPPS tidak hanya dilakukan di wilayah Cimahi. Namun, masing-masing polres memiliki strategi tersendiri untuk melaksanakan pengamanan tersebut.