Cara Nyoblos yang Benar dan Sah di Pemilu 2024, Jangan Sampai Rugi Hak Suara!
- Screenshot berita VivaNews
Jabar –Pemilu 2024 akan menentukan nasib bangsa Indonesia untuk lima tahun ke depan. Oleh karena itu, setiap pemilih harus mengetahui cara nyoblos yang benar dan sah agar suaranya tidak terbuang sia-sia.
Pemilu 2024 akan menggunakan lima surat suara berbeda, yaitu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Setiap surat suara memiliki warna dan cara nyoblos yang berbeda pula.
Berikut ini adalah tata cara nyoblos yang benar dan sah untuk masing-masing surat suara, berdasarkan sumber resmi dari KPU:
1. Surat suara berwarna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden: Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara.
2. Surat suara berwarna kuning untuk anggota DPR: Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR.
3. Surat suara berwarna merah untuk anggota DPD: Coblos satu kali pada nomor atau nama calon anggota DPD.
4. Surat suara berwarna biru untuk anggota DPRD Provinsi: Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi.