Waduh! Oknum KPPS Ketahuan Mencoblos Dua Kali
Jumat, 16 Februari 2024 - 16:50 WIB
Sumber :
- Pixabay.com
Menanggapi hal tersebut, salah satu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau, Farida, menyatakan akan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang yang direkomendasikan Bawaslu sesuai peraturan KPU dan akan dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara.
Bawaslu kini masih mendalami kasus oknum anggota KPPS yang melakukan pelanggaran tersebut sebelum dibawa ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk proses selanjutnya.