Mahfud MD Bicara Pemilihan Ulang, Calon yang Menang Bisa Didiskualifikasi

Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Capres nomor urut 03, Mahfud MD angkat bicara soal pemberitaan yang menyebut dirinya tidak komunikasi dengan Ganjar Pranowo. Berbagai asumsi muncul usai informasi tersebut mencuat ke publik.

Menurut Mahfud, ia tidak komunikasi bukan karena tidak kompak, melainkan karena mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pergi ke Tanah Suci menunaikan ibadah umroh.

"Bukan karena tidak kompak dan sebagainya," tegas Mahfud MD.

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Photo :
  • Berbagai Sumber

Usai melaksanakan umroh, Mahfud mengatakan dirinya kembali menjalin komunikasi dan beternu dengan capres nomor urut 03 itu.

Selain itu, Mahfud mengungkapkan bahwa MK pernah membatalkan hasil Pemilu yang dinyatakan curang. Menurutnya, hal itu sebagai bukti bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan melakukan gugatan atas kecurangan tidak selalu kalah di MK.

"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik," kata Mahfud di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu 17 Februari 2024.

Pernyataan Mahfud tersebut sebagai klarifikasi terkait pernyataannya yang sempat mengatakan bahwa pihak yang kalah selalu menuduh adanya kecurangan.

Namun begitu, Mahfud tidak menampik bahwa penggugat kecurangan Pemilu sering tidak cukup bukti dalam persidangan di MK.

"Jadi, saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023. Tepatnya, sebelum tahapan pemilu dimulai. Tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," jelasnya.

Sebagai contoh bahwa MK membatalkan hasil pemilihan, Mahfud menyebut seperti Pilkada Provinsi Jawa Timur pada tahun 2008 dimana Khofifah Indar Parawansa kalah namun hasil tersebut dibatalkan dengan perintah pemilihan ulang.

"Kemudian, ada hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi, yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan; dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," kata Mahfud.

Mahfud juga menambahkan bahwa istilah pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada tahun 2008.

Kemudian, TSM menjadi dasar atas vonis lain dan masuk secara resmi dalam hukum pemilu.

"Buktinya, banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang, dan sebagainya. Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti, (hakimnya) berani apa tidak," ujar Mahfud.