Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang
Sumber :
  • Opi Riharjo/tvOne

Panji Gumilang tidak mengucap apapun terkait tuntutan JPU, ia memilih langsung berjalan ke mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Indramayu.

Sebelumnya terdakwa Panji Gumilang didakwa tiga pasal sekaligus, yakni pertama Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong. 

Kedua, Pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama.

Ketiga, pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.