Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Persekusi Wanita Pemandu Karaoke
- tvOne/Wahyudi Agus
VIVA Jabar – Kepolisian Resor Pesisir Selatan, Sumatera Barat memastikan profesi kedua wanita masing-masing berinisial "PT" dan "LT" yang menjadi korban persekusi oleh banyak oknum warga di pantai Pasia Putih, Kecamatan Lengayang, adalah Lady Companion (LC) alias pemandu karaoke.
Keduanya bekerja sebagai LC di Kafe Natasya Live Music. Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono mengatakan berdasarkan pengakuan keduanya, mereka mengakui memang LC di tempat itu. Hanya saja, waktu itu kejadian katanya hanya sebagai pengunjung.
"Namun kami melihat kalau dia sedang bekerja artinya sedang menemani tamu. Namun saat itu (kejadian) kami anggap mereka pengunjung. Kalau pengakuannya, perannya dalam bekerja, statusnya sebagai LC di tempat itu. Saat kejadian katanya, tidak ada tamu. Hanya sebagai pengunjung. Tapi statusnya mereka memang LC di kafe itu," kata AKBP Novianto Taryono, Minggu 16 April 2023.
Terkait dengan perkembangan kasus persekusi terhadap keduanya, AKBP Novianto menegaskan jika pihaknya saat ini sudah menetapkan tiga orang tersangka. Penetapan tersangka ini, diumumkan usai dilakukannya gelar perkara Sabtu malam.
"Alhamdullilah, setelah dilakukan gelar perkara malam ini, ditetapkan tiga orang tersangka,"ujar Novianto.
Dilanjutkan AKBP Novianto, identitas nama dari ketiga tersangka itu, sudah dikantongi. Saat ini sedang dalam proses pencarian tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel. Ia pun mengimbau kepada ketiga tersangka untuk segera menyerahkan diri.
"Penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan jajaran Polres Pesisir Selatan untuk mengungkap siapa dalang dibalik kejadian itu. Nama para tersangka sudah dikantongi. Sekarang dalam pengejaran tim,"tl ujar AKBP Novianto Taryono.