Bawaslu RI Tegaskan Tidak Ada Kecurangan Pemilu: Yang Ada Pelanggaran

Bawaslu RI
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa tidak ada istilah kecurangan dalam Pemilu. Yang ada, menurut Bagja, hanyalah pelanggaran. Hal itu, berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu tidak ada namanya nomenklatur kecurangan, yang ada pelanggaran. Pelanggaran apa yang terjadi? Ada pelanggaran-pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana terjadi," kata Bagja, di Bawaslu, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.

Kemudian, Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja

Photo :
  • Berbagai Sumber

"Namun, apakah kemudian bisa membatalkan hasil pemilu? Ya pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang menyatakan bisa, kemudian diambil kesimpulan demikian," kata Bagja. 

Saat ini, Bagja menekankan pihaknya masih menunggu hasil dari Pemungutan Suara Ulang (PSU) beserta temuan-temuan yang ada di lapangan.

"Namun, pada titik ini apakah itu memengaruhi hasil? Kan ada namanya pelanggaran administrasi TSM di Badan Pengawas Pemilihan Umum. Nah, ada beberapa kriteria yang kumulatif harus dipenuhi prasyaratnya dan satunya adalah memengaruhi hasil, misalnya," jelasnya.

Kemudian, terang Bagja, akan diadakan pembuktian dan Bawaslu juga menerima keberatan. Dia juga memastikan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.

"Kami dalam undang-undang, dalam peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu demikian yang ada," imbuhnya.