Pemkab Purwakarta Panggil 5 Pengembang Perumahan Terkait Serahterimakan PSU
- Tangkap layar
VIVA Jabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) memanggil lima perusahaan pengembang perumahan terkait serah terima prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).
Pemanggilan 5 pengembang perumahan tersebut melalui surat bernomor 001.1.4/638/Disperkim/2024. Adapun pihak yang dipanggil harus mendatangi instansi terkait, paling lambat dua pekan setelah pengumuman dikeluarkan.
Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan, mengatakan lima perusahaan pengembang yang dipanggil tersebut masih belum memenuhi kewajibannya. Yakni, menyerahterimakan PSU kepada pemerintah daerah.
"Kami berharap, dalam 14 hari setelah surat itu terbit maka pihak pengembang akan mendatangi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim)" jelas Pj Bupati Benni Irwan dalam surat tersebut.
Adapun lima perusahaan pengembang yang dipanggil oleh Pemkab Purwakarta dalam waktu dekat ini, masing-masing:
1. Pimpinan Koperasi Permukiman Bina Karya Pengembang Perumahan Griya Abadi Negara, Desa/Kecamatan Sukatani.
2. Pimpinan Puskopad A Kostrad, pengembang perumahan ASABRI yang berlokasi di Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur.