Pemkab Purwakarta Panggil 5 Pengembang Perumahan Terkait Serahterimakan PSU

Surat pemanggilan 5 Pengembang Perumahan
Sumber :
  • Tangkap layar

VIVA Jabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) memanggil lima perusahaan pengembang perumahan terkait serah terima prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).

Kadisdik Purwakarta Harapkan Hardiknas Jadi Momentum Menguatkan Transformasi Pendidikan

Pemanggilan 5 pengembang perumahan tersebut melalui surat bernomor 001.1.4/638/Disperkim/2024. Adapun pihak yang dipanggil harus mendatangi instansi terkait, paling lambat dua pekan setelah pengumuman dikeluarkan.

Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan, mengatakan lima perusahaan pengembang yang dipanggil tersebut masih belum memenuhi kewajibannya. Yakni, menyerahterimakan PSU kepada pemerintah daerah.

Pemkab Purwakarta Dorong Peningkatan Produksi Budidaya Ikan Tawar

"Kami berharap, dalam 14 hari setelah surat itu terbit maka pihak pengembang akan mendatangi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim)" jelas Pj Bupati Benni Irwan dalam surat tersebut.

Adapun lima perusahaan pengembang yang dipanggil oleh Pemkab Purwakarta dalam waktu dekat ini, masing-masing:

Langkah Strategis Pemkab Purwakarta Capai Target Produksi Ratusan Ribu Ton Beras Tahun 2024

1. Pimpinan Koperasi Permukiman Bina Karya Pengembang Perumahan Griya Abadi Negara, Desa/Kecamatan Sukatani.

2. Pimpinan Puskopad A Kostrad, pengembang perumahan ASABRI yang berlokasi di Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur.

Halaman Selanjutnya
img_title