Diperkim Purwakarta Akan Panggil Ratusan Pengembang Perumahan yang Belum Serahterimakan PSU
- Pixabay
VIVA Jabar – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Purwakarta akan melakukan pemanggilan kepada ratusan pengembang perumahan yang belum menyerahterimakan prasarana sarana dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. Padahal, serah terima aset ini penting dilakukan guna menjamin keberlanjutan pembangunan.
Contoh kasusnya, seperti nasib yang dialami ratusan warga di salah satu perumahan yang berlokasi di Kecamatan Purwakarta kota. Hal mana, sudah belasan tahun ini perumahan yang mereka tempati tak tersentuh pembangunan akibat terkatung-katungnya proses serah terima aset dari pihak pengembang ke pemerintah daerah.
Karena, dengan masih menggantungnya status perumahan tersebut secara otomatis semua pembangunan atau pemeliharaan, misalnya kaitan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di lingkungan perumahan itu menjadi di luar tanggung jawab pemerintah daerah.
Sakretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta, Dian Andriansyah tak menampik jika sampai saat ini masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkanterimakan PSU.
Dia mencatat, hingga 2024 ini baru ada 29 dari 187 pengembang perumahan yang telah menyerahkanterimakan PSU. Selain itu, ada 9 perumahan yang saat ini yang telah masuk dalam proses berita acara serah terima (BAST).
"Jika merujuk pada Perda Kabupaten Purwakarta No 2 tahun 2023, tentang Tata Kelola Prasarana Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Permukiman, PSU perumahan ini wajib diserahterimakan ke pemerintah daerah," ujar Dian, Selasa 11 Juni 2024.
Menurut Dian, ada beberapa alasan mengapa sampai saat pemerintah daerah belum menerima serah terima PSU para pengembang perumahan tersebut. Di antaranya, pihak pengembang belum bisa dihubungi. Selain itu, ada juga karena alasan pembangunannya belum rampung.