Gelar Rapat, Pansus Sebut Raperda Pencabutan Perda No. 11 Tahun 2011 Dalam Pengayaan

Anggota DPRD Kota Bandung
Sumber :

VIVA Jabar – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah Kota Bandung kini sudah menggelar rapat.

Wakil Ketua Pansus 6, Folmer S. Silalahi, S.T. mengatakan rapat tersebut diikuti pengusul atau pemrakarsa, di antaranya ialah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Terkait hal itu, kata Folmer, Pansus juga telah melaksanakan FDG untuk memperkaya materi pembahasan Raperda.

Folmer juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya belum masuk pembahasan pasal per pasal. Sebab, ia menginginkan ada pengayaan terhadap naskah akademik terkait Raperda tersebut.

Tak cukup rapat dan FGD, Pansus juga meminta masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan Raperda tersebut sehingga dapat mengakomodir berbagai usulan yang ada.

Kemudian menurut Folmer, pihaknya juga akan mencabut beberapa pasal yang tertinggal dalam pembahasan Perda sebelumnya.

"Nah ini kan bisa menimbulkan permasalahan dalam implementasi pengelolaan aset daerah. Jadi kita akan mencabut Perda yang kemarin sempat tertinggal untuk dicabut dalam pembahasan perda sebelumnya," ungkapnya.

Adapun Perda yang akan dicabut itu adalah Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah.

"Sekarang akan direvisi, karena ada regulasi baru kaitan dengan regulasi aset sehingga perda yang lama harus ikut dicabut," ujarnya.

Folmer juga menambahkan bahwa Kota Bandung kini sudah memiliki Perda baru tentang Pengelolaan Aset Daerah. Karenanya, saat Perda baru diberlakukan semestinya Perda lama tidak berlaku secara otomatis.

"Namun dalam pencabutan itu harus disebut perda sebelumnya itu nomor berapa, tahun berapa, tentang apa. Kemarin ada perda yang terlewatkan untuk disebut dalam perda lama yang akan dicabut," terangnya.

Kendati begitu, pembahasan belum masuk pada pasal per pasal sebab masih dalam tahap pengayaan naskah akademik.

"Subtansi tentang perdanya pasal per pasal kita belum masuk. Baru pengayaan naskah akademis dan FGD saja," terangnya.

Kata Folmer, Pansus 6 belum masuk untuk membahas secara detail. Pembahasan masih berkutat pada ketentuan umum, konsideran, dasar pertimbangan, terminologi istilah-istilah yang harus dijelaskan dalam batang tubuh.

"Baru sampai situ, kalau sudah pasal per pasal nanti akan banyak perdebatan-perdebatan, diskusi, masukan dan lainnya, ujarnya menyemangati.