Kemenag Sebut Gus Miftah Gagal Paham Soal Aturan Pengeras Suara
- screenshoot by Viva
Jabar –Di tengah gemerlapnya lampu Ramadhan, sebuah kontroversi memecah keheningan malam di Bangsri, Sukodono. Gus Miftah, dalam pidatonya yang berapi-api, menyinggung tentang kebijakan penggunaan speaker untuk tadarus Al-Quran.
"Mengapa tadarus dibungkam, sementara dangdutan berdentum hingga dini hari?" tanya Gus Miftah, membandingkan dengan kebebasan yang diberikan pada hiburan malam, dikutip dari VIVA.co.id.
Namun, angin berhembus kencang dari Jakarta. Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dengan tegas menyatakan bahwa Gus Miftah telah salah kaprah.
"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham," ujar Anna Hasbie, menegaskan bahwa edaran Kementerian Agama bukanlah larangan, melainkan pedoman untuk harmoni syiar.
Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022, yang diterbitkan pada 18 Februari 2022, adalah bukan sesuatu yang baru.
"Ini adalah pembaruan dari instruksi yang telah ada sejak 1978," jelas Anna Hasbie, menambahkan bahwa tujuan edaran adalah untuk menciptakan ketentraman dan kenyamanan bersama, terutama selama bulan Ramadhan.