Hukum Mandi Besar Saat Berpuasa Ramadan

Ilustasi mandi
Sumber :
  • Screenshot

VIVA Jabar – Sebenarnya, mandi besar dalam Islam dilakukan untuk mensucikan kita dari hadats besar seperti keluar air mani, haid, nifas, melakukan hubungan suami istri, dan lainnya. Suci dari hadats besar sendiri merupakan syarat untuk melakukan ibadah seperti shalat, membaca Al-Qur'an dan lain-lain.

Kemudian, muncul pertanyaan apakah sah hukumnya orang junud (tidak suci dari hadats besar) berpuasa Ramadan? Bagaimana hukumnya mandi wajib atau mandi besar pada saat melaksanakan puasa ramadan?

Dikutip dari kitab Fikih Sehari-hari yang disusun oleh A.R Shohibul Ulum, syarat sahnya puasa tidak mengharuskan seseorang suci dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Kemudian, dalam sebuah hadits diterangkan bahwa Rasulullah SAW melakukan mandi besar pada saat ia dalam keadaan berpuasa.

"Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub seperti orang yang memasuki waktu Subuh, sedangkan ia dalam keadaan belum mandi junub. Hal ini karena Aisyah dan Ummu Salamah RA berkata, 'Sesungguhnya Nabi SAW memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena jimak dengan istrinya, kemudian setelah itu beliau mandi dan berpuasa." (HR Bukhari)

Dengan demikian, hukum mandi wajib atau mandi besar untuk menghilangkan hadats besar pada saat berpuasa sah dan tidak berpengaruh pada sah tidaknya puasa.

Empat ulama madzhab juga membolehkan apabila seseorang menunda mandi wajib sampai terbitnya fajar atau subuh. Baik itu disengaja atau lupa untuk mandi wajib, puasanya tetap sah.