Insiden Jari Bayi Tergunting Oknum Perawat RSMP dalam Penyidikan Polisi

Orang tua bayi di Palembang yang jadi korban kelalaian perawat
Sumber :
  • ANTARA

Laporan itu terkait dengan perkara kesalahan mengakibatkan orang luka berat menurut UU No. 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP.

Kendati demikian, pihak rumah sakit bersedia bertanggung jawab. Pascakejadian, bayi korban jari putus menjalani operasi dan dibawa ke ruang VIP.

Semula Orangtua bayi korban jari putus, Suparman (38) mengaku sudah mengingatkan oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) agar perlahan saja membuka perban infus menggunakan tangan.

Namun tidak didengar, oknum perawat tersebut justru mengambil gunting besar dan menggunakannya untuk membuka perban yang menempel di lengan bayi. Hasilnya nahas, jari kelingking bayi pun putus tergunting.

Jari bayi berusia 8 bulan yang putus lantaran tergunting oleh seorang perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) adalah bagian kelingking di tangan kiri.

Orang tua bayi, Suparman (38) kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Kepada polisi, warga Jakabaring, Palembang itu melaporkan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang yang berinisial DN.

Perawat tersebut diduga lalai hingga menyebabkan jari kelingking sebelah kiri putranya yang baru berusia 8 bulan hingga putus tergunting.