Tingkat Korupsi Cukup Tinggi, Dua Mantan Kepala Desa Subang Berlebaran di Jeruji Besi

Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Subang Muhamad Arief Qudni.
Sumber :

Jabar – Mantan Kepala Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara dan Sumber Sari Kecamatan Pagaden harus berlebaran di jeruji besi karena melakukan tindak pidana korupsi.

Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Subang Muhamad Arief Qudni SH menyebut, di tahun ini ada dua mantan kepala desa yang ditahan karena perbuatan nya melakukan tindak pidana korupsi.

Aksi mantan kepala desa yang melakukan korupsi semasa menjabat tersebut bermacam - macam ,mulai dari menyewakan lahan desa hingga menikmati dana Aspirasi DPRD.

"Untuk mantan kepala desa Patimban insial D, melakukan korupsi sewa lahan desa dengan kerugian negara Rp950 juta. Sedangkan untuk mantan kepala desa Sumber sari ikut menikmati dana aspirasi anggota DPRD Subang," terangnya saat ditemui Viva Jabar di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan , potensi korupsi di tingkat pemerintahan desa bisa di bilang cukup tinggi, karena seorang Kades memiliki kewenangan untuk mengelola ADD, DD, dan bantuan lainnya, itu pun belum termasuk dengan pemanfaatan aset desa.

Terbukti, sejak bulan Januari hingga Maret 2024, banyak laporan dari masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negri Subang terkait dugaan Tipikor.

"Banyak pelaporan yang kita terima kaitan dugaan korupsi, ini menandakan potensi Tipikor cukup tinggi," katanya.