Buntut Penganiayaan Anaknya, Rumah Mewah AKBP Achiruddin Digeledah Polda Sumut
- viva.co.id
Jabar – Menyusul kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, rumah milik AKBP Achiruddin Hasibuan digeledah oleh Polda Sumatera Utara (Sumut). Hal tersebut dilakukan untuk mencari bukti atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.
Diketahui, rumah mewah miliki mantan Kabag Bin Opsnal Polda Sumut itu beralamat di Jalan Guru Sinumba, Keluarahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Berdasarkna pantauan VIVA, petugas berpakaian preman tiba di lokasi sekitar jam 16.00 WIB. Namun, mereka baru bisa masuk sekitar jam 17.00 WIB. Penggeleadahan pun disaksikan oleh kepala lingkungan setempat.
Untuk mencari barang bukti yang sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP), pengeeledahan itu dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Sumaryono.
“Sebagian sudah kita dapatkan. Ada beberapa item nanti kita share secara detailnya," ucap Sumaryono kepada wartawan, usai melakukan penggeledahan, Rabu malam, 26 April 2023.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Namun, Sumaryono mengungkap barang akan dilakukan pendataan secara detail terlebih dahulu.
"Tetapi, barang bukti yang kita amankan ini mengarah kepada beberapa unsur pasal dan keterangan yang disampaikan oleh beberapa saksi pelapor maupun terlapor. Barang bukti ini nanti kita gunakan dalam proses pemberkasan penyidikan yang kita laksanakan,” jelas Sumaryono.
Sumaryono mengungkapkan barang bukti diamankan seperti kamera pengawas atau CCTV. Amatan di lapangan, ada dua CCTV yang terpasang dan mengarah langsung ke gerbang rumah, yang merupakan TKP penganiayaan terhadap mahasiswa yang kuliah di Inggris itu.
Sumaryono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa CCTV. Namun dekoder atau digital video recorder (DVR) CCTV dalam keadaan mati.
“Menurut keterangan dari pemilik rumah, recorder tersebut sudah lama mati. Tetapi akan kita cek dan uji secara laboratorium forensik,” ucap Sumaryono.
Selain itu, polisi mencari barang bukti yang disebut korban sempat diancam menggunakan senjata api laras panjang. Namun, Sumaryono mengatakan tidak ditemukan yang dimaksud. Malah menemukan air softgun atau senjata angin.
“Beberapa barang bukti yang kita amankan terkait dengan keterangan saksi-saksi yang menyatakan ada senjata laras panjang, itu kita tidak dapatkan. Tetapi, kita menemukan satu bungkus Air Softgun yang ada tertulis dan kita akan mencari pendalaman dari saksi-saksi pemilik dari pada airsoftgun dan pembungkus daripada air softgun ini,” jelas Sumaryono.
Dari pantauan VIVA, beberapa petugas memang sempat membawa sebuah kotak panjang. Di kotak itu bertuliskan Bison Air Softgun, Cold Blooded. Kemasan itu merujuk pada senapan angin laras panjang.
Dalam kasus ini, Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut. Sedangkan, ayah pelaku, AKBP. Achiruddin ditahan dan ditempatkan khusus di Bidang Propam Polda Sumut.
Atas perbuatannya, Aditya terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami unsur Pasal 170 KUHPidana tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama.