Penetapan Tersangka Kades Subang Utara, ASDA I Minta Patuhi Juklak Juknis
Jabar – Pemerintah Daerah Kabupaten Subang meminta seluruh Kepala Desa (Kades) beserta perangkatnya agar senantiasa mematuhi Juklak Juknis pengelolaan anggaran.
"Saya sudah sering meminta kepada para Kepala desa dan perangkatnya agar mematuhi Juklak Juknis pengelolaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa, ADD,Banprov,dan BKUD," ujar Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Setda Subang Rahmat Effendi kepada Viva Jabar, Jumat ( 31/5 ).
Menurutnya, pemerintah daerah secara rutin telah melakukan penyuluhan dan sosialisasi kaitan pengelolaan anggaran di desa. Hal itu dilakukan guna meminimalisir timbulnya permasalahan hukum.
Menggandeng Dispemdes,Aparat Penegak Hukum (APH), hingga camat, ia berharap tidak ada lagi kades yang terlibat kasus hukum.
"Ya menyayangkan saja, ketika penyuluhan dan sosialisasi sudah dilakukan. Masih ada kades yang terkena kasus hukum kaitan pengelolaan anggaran," kata Asda.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Subang segera menaikan perkara pengelolaan dana desa, dan bantuan keuangan lainnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan yang diduga dilakukan oleh Kades di wilayah Subang utara
Bahkan, lembaga Adhyaksa itu menyatakan segera melakukan penetapan tersangka terhadap Kades, dan orang-orang yang terlibat dalam perbuatannya merugikan keuangan negara tersebut.
"Pengelolaannya fiktif, kerugian mencapai ratusan juta," ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Subang Jakson Sigalingging singkat
Jabar – Pemerintah Daerah Kabupaten Subang meminta seluruh Kepala Desa (Kades) beserta perangkatnya agar senantiasa mematuhi Juklak Juknis pengelolaan anggaran.
"Saya sudah sering meminta kepada para Kepala desa dan perangkatnya agar mematuhi Juklak Juknis pengelolaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa, ADD,Banprov,dan BKUD," ujar Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Setda Subang Rahmat Effendi kepada Viva Jabar, Jumat ( 31/5 ).
Menurutnya, pemerintah daerah secara rutin telah melakukan penyuluhan dan sosialisasi kaitan pengelolaan anggaran di desa. Hal itu dilakukan guna meminimalisir timbulnya permasalahan hukum.
Menggandeng Dispemdes,Aparat Penegak Hukum (APH), hingga camat, ia berharap tidak ada lagi kades yang terlibat kasus hukum.
"Ya menyayangkan saja, ketika penyuluhan dan sosialisasi sudah dilakukan. Masih ada kades yang terkena kasus hukum kaitan pengelolaan anggaran," kata Asda.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Subang segera menaikan perkara pengelolaan dana desa, dan bantuan keuangan lainnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan yang diduga dilakukan oleh Kades di wilayah Subang utara
Bahkan, lembaga Adhyaksa itu menyatakan segera melakukan penetapan tersangka terhadap Kades, dan orang-orang yang terlibat dalam perbuatannya merugikan keuangan negara tersebut.
"Pengelolaannya fiktif, kerugian mencapai ratusan juta," ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Subang Jakson Sigalingging singkat