Polda Sumut Gandeng PPATK Telusuri Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang AKBP Achiruddin
- VIVA/B.S. Putra
Hadi mengungkapkan perlu dilakukan penyidikan mendalam untuk mengetahui siapa pemilik gudang solar itu.
Namun, penemuan gudang solar itu merupakan babak baru kasus yang menjerat perwira menengah tersebut. Hadi mengatakan, pihaknya tengah mendalami terkait gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diduga dilakukan AKBP Achiruddin.
"Terkait hal itu, kita menemukan ada dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara (AKBP) AH, terkait dengan peran bersangkutan," ujar Hadi.
Hadi mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sudah menaikkan kasus penemuan gudang solar itu, menjadi penyidikan. Dalam kasus itu, Achiruddin masih berstatus saksi. "Nanti penyidik masih terus bekerja untuk memproses hal yang saya sampaikan tadi," kata Hadi.
Penemuan gudang solar ini, penyidik Polda Sumut mengungkapkan ada indikasi gratifikasi dan TPPU diduga dilakukan mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu.
"Nanti berkembang terhadap pasal tindak pidana pencucian uang. Itu kita dalami juga, tahap penyelidikan dan tahap sebagai saksi," kata Hadi.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, melakukan penggeledahan gudang penimbunan BBM ilegal itu, Kamis, 27 April 2023 siang.