Anggap Tapera Membebankan Pengusaha dan Pekerja, APINDO Jabar Rilis Surat Pernyataan
- Istimewa
VIVA Jabar – Presiden Joko Widodo telah menyetujui aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan Tapera itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dengan ditetapkannya aturan tersebut, maka pada tahun 2027 para pekerja akan mendapat potongan gaji sekitar 3% untuk tabungan perumahan layak huni itu.
Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Namun, pemberlakuan PP tersebut menuai beragam reaksi kritis dari beberapa elemen. Salah satunya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat.
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik menilai aturan tersebut memberatkan bagi pengusaha dan pekerja. Ning memandang sebaiknya pemerintah mempertimbangkan ulang penerapan PP tentang Tapera tersebut.
Sebab menurutnya, fasilitas perumahan pekerja bisa dioptimalkan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, sumber pendanaan BPJS Ketenagakerjaan itu sangat tinggi.
"Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali peraturan tersebut karena sebetulnya tidak diperlukan, mengingat fasilitas perumahan pekerja bisa dioptimalkan dari sumber pendanaan BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya sangat besar namun sedikit pemanfaatannya," ungkap Ning melalui keterangan resminya belum lama ini.