APINDO Jabar Gelar Diskusi Publik soal Kepastian Hukum Struktur dan Skala Upah

APINDO Jabar Gelar Diskusi Publik
Sumber :
  • Tim VIVA Jabar

VIVAJabar – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat menggelar diskusi publik terkait problematika Hukum Struktur dan Skala Upah. Acara yang digelar di Hotel Luxton, Bandung pada 20 Oktober 2024 itu menghadirkan dua narasumber yaitu Ketua MAKI Boyamin Saiman dan Ahli Hukum Tata Negara Ahmad Redi.

Sambut Kunjungan Nagasaki Prefectural Assembly, Apindo Jabar Siap Kolaborasi Kembangkan Potensi

Hadir pula dalam acara tersebut Kepala BPS Jabar dan seluruh anggota serta pengurus APINDO Jabar, dan juga mahasiswa perwakilan sejumlah kampus. Diskusi publik itu pun menghasilkan sejumlah poin penting.

Seperti diketahui, APINDO Jawa Barat telah menggugat KepGub No. 561/Kep.874-Kesra/2021 telah dimenangkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, gugatan terhadap KepGub No. 561/Kep.882-Kesra/2022 mengalami kekalahan hingga kasasi.

Apindo Jabar Nilai Pengesahan RUU KIA Berpotensi Menambah Beban di Dunia Usaha

APINDO Jabar Gelar Diskusi Publik

Photo :
  • -

Menurut narasumber sekaligus Ahli Hukum dan Tatanegara, Ahmad Redi kedua KepGub tersebut sudah dibatalkan oleh KepGub Jabar No. 188.44/Kep.783-Kesra/2023.

Anggap Tapera Membebankan Pengusaha dan Pekerja, APINDO Jabar Rilis Surat Pernyataan

“Kedua KepGub tersebut problematik dalam konteks hukum. Dalam UU Cipta Kerja ditegaskan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah (SUSU). Jadi, satu-satunya entitas hukum di Indonesia yang berwenang menyusun SUSU adalah pengusaha. Bukan gubernur, bukan bupati, bukan wali kota, bukan Menteri Tenaga Kerja, bahkan bukan Preside," ujar Ahmad Redi.

Redi juga menambahkan bahwa PP No. 36 Tahun 2021 yang merupakan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja menegaskan satu-satunya subjek hukum yang bisa menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU), termasuk menentukan persentase, golongan, jabatan, dan indikator penentuannya adalah pengusaha.

Halaman Selanjutnya
img_title