Wujudkan Rumah untuk Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program MLT

BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :
  • Pribadi/Istimewa

VIVAJabar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberi peluang bagi para pekerja untuk bisa memiliki rumah impian melalui manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan.

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Bantu Pekerja Beli Rumah KPR 500 Juta, Berikut Syarat dan Panduan Lengkapnya

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Romie Erfianto mengatakan, manfaat layanan tambahan merupakan sebuah solusi agar mempermudah para pekerja memiliki rumah impiannya.

"Program MLT perumahan ini sebagai dukungan dan menyukseskan program ‘sejuta rumah’ dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta menjaga pekerja/buruh untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja," ungkap Romie. 

Mudah Dibuat di Rumah, Ini Dia Resep Tutug Oncom

Lanjut Romie, program tersebut merupakan manfaat layanan tambahan dari program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.

Mudah di Buat, Berikut Cara Membuat Kwecang Khas Kabupaten Kuningan di Rumah

“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BP Jamostek, yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasiitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK)," jelasnya.

Sebegaimana diketahui, MLT merupakan layanan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta program JHT dalam bentuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title