Masih Berkeliaran, Kuasa Hukum Almarhum M Idham Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya

ilustrasi geng motor
Sumber :

"Saat ini lima pelaku telah kita amankan, tidak menutup kemungkinan bisa bertambah," kata Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, M.Idham, harus menjalani perawatan intensif selama 10 hari, karena di aniaya oleh lima orang pelaku yaitu MAP ( 19), MB ( 24 ), GDS ( 21 ), DDL ( 28 ) dan ANH ( 16 ) pada Minggu ( 26/5 ) sekira pukul 03.00 WIB, di depan SDN Sukamaju Jalan MT Haryono Kelurahan Cigadung - Subang.

Menderita luka serius di bagian kepala karena hantaman batu,b ambu dan lainnya, pelajar SMPN 6 Subang tersebut dilarikan ke RS Hamori dan akhirnya meninggal dunia.

Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian menangkap lima orang pelaku dengan ancaman maksimal pidana 10 tahun penjara.