Mantan Menristekdikti Era Jokowi Bongkar Penyebab UKT Naik

Mohamad Nasir
Sumber :
  • viva.co.id

VIVAJabarMohamad Nasir yang merupakan mantan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) akhirnya membongkar penyebab melambungnya biaya pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang kemudian berdampak pada naiknya Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI, Nasir menyoroti ketimpangan pembiayaan pendidikan tinggi pada Kemendikbudristek dan kementerian/lembaga (K/L) lain yang menyelenggarakan pendidikan kedinasan.

Ia mengakui bahwa pihaknya bersama KPK melakukan studi kementerian yang menunjukkan adanya ketimpangan alokasi anggaran perguruan tinggi di bawah Kemendikbudristek dengan perguruan tinggi kedinasan dibawah kementerian/lembaga lain.

"Ternyata alokasi anggaran PT di Kemendikbudristek hanya Rp 7 triliun, untuk perguruan tingginya. Sementara alokasi anggaran di Kementerian/Lembaga sebesar Rp 32 triliun, mengejutkan juga," kata Nasir.

"Kalau di perguruan tinggi negeri UKT tertinggi itu ada di Fakultas Kedokteran, ini paling tinggi, rata-rata diatas 18 juta dibawah Rp25 juta UKT-nya, kalau kita hitung BKT-nya ya sekitar Rp40 juta," sambungnya.

Menurut Nasir, ketimpangan alokasi anggaran tersebut menjadi salah satu penyebab naiknya BKT dan UKT.

Kemudian Nasir merinci biaya pendidikan tertinggi pada prodi S1 di PTN di bawah Kemendikbudristek seperti Universitas Gadjah Mada pada tahun akademik 2019 sebesar Rp 52 juta per tahun.

Institut Teknologi Bandung sebesar Rp 40 juta per tahun, Universitas Indonesia sebesar Rp 30 juta per tahun dan Universitas Airlangga sebsar Rp 30 juta per tahun.

Sedangkan biaya kuliah pendidikan tinggi kedinasan di Kementerian/Lembaga, seperti di Kementerian Perhubungan dengan 964 mahasiswa aktif mengeluarkan DIPA Rp 356 miliar. Dengan begitu, biaya kuliah per mahasiswa yakni sekitar Rp 369 juta.

Mohamad Nasir pun mendorong adanya pengawasan atas 20 persen anggaran pendidikan, termasuk ketimpangan alokasi anggaran antara pendidikan di bawah kementerian pendidikan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian atau lembaga lain.

"Saran kami adalah mungkin perlu disinkronkan. Duduk bareng, lah bahasanya. Mungkin menyangkut pada kementerian-kementerian lain yang kaitannya adalah urusannya dengan pendidikan. Perlu ada pertanggungjawaban yang jelas soal penganggaran pendidikan di kementerian yang mengurusi pendidikan dengan K/L lainnya," ungkapnya.