Pegi Menang Praperadilan, Kuasa Hukum: Cukup Pegi yang Didzolimi

Pihak Keluarga Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
Sumber :

VIVAJabar – Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 8 Juli 2024 itu, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan seluruh permohonan Pegi.

Dengan demikian, hakim menetapkan bahwa Pegi Setiawan tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016 silam.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Pegi yakni Asep Muhyidin menegaskan akan segera menjemput Pegi dari tahanan. Sebab, dengan putusan praperadilan itu, terbukti bahwa Pegi tidak bersalah harus segera bebas.

"Secara hukum ketika sudah ditetapkan dan diputuskan, serta dibacakan sudah berlaku sejak dibacakan," ungkap Asep pada Senin, 8 Juli 2024.

Asep juga mengatakan bahwa kemenangan di praperadilan itu bukan hanya kemenangan Pegi, tapi juga kemenangan seluruh rakyat Indonesia. Ia berharap cukup Pegi yang didzolimi.

"Cukup Pegi yang didzolimi sekarang ini," pungkasnya.

Ibu Pegi Setiawan Kartini

Photo :
  • Istimewa

Pada saat yang sama ibunda Pegi, Kartini mengucapkan terimakasih atas doa semua pihak yang mendukung Pegi.

"Terimakasih atas bantuan dan doanya. Hari ini doa kami terbukti anak saya tidak bersalah," kata Kartini di PN Bandung, Jalan LLRE Martadina, Kota Bandung.

Di sisi lain, Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan jajarannya akan segera menindaklanjuti putusan hakim PN Bandung atas praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun secepatnya bakal dibebaskan dari tahanan.

"Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.