Penetapan Pegi Sebagai Tersangka Pembunuhan Vina Tidak Sah, Polda Jabar Tegaskan Patuh Hukum

Kombes Pol Nurhadi Handayani
Sumber :

"Jadi kita tetap patuh pada apa yang disampaikan oleh hakim. Nanti kita akan bicarakan dengan penyidik mengenai langkah-langkah selanjutnya," tegasnya.

Sebelumnya, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Hakim PN Bandung itu juga memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah demi hukum.

"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ujar Eman Sulaeman saat membacakan berkas putusan di PN Bandung.

"Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak pemohon," ungkapnya.