Soal Status Tersangka Pegi, Hakim PN Bandung Tak Sepakat dengan Polda Jabar

Pihak Keluarga Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
Sumber :

Adapun pertimbangan lain, hakim tidak sepakat dengan Polda Jabar mengenai prosedur. Menurutnya, sebelum penerapan tersangka harus dilakukan penerapan calon tersangka lebih dulu.

"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti, tetapi harus ada pemeriksaan calon tersangka dahulu," ungkapnya.

Hakim menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.

"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," pungkasnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim memutuskan bahwa Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur karenanya penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah secara hukum.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," lanjut Eman Sulaeman.