Berat, Dudung Sebut Lima Dosa Dilakukan Achiruddin Hasibuan Sejak 2017
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Selama bertugas sebagai anggota Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) tercatat sudah membuat 5 kasus. Kelima kasus itu ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut sejak tahun 2017 hingga 2023.
Pelanggaran teranyar, membuat AH harus rela menerima putusan pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH. Sanksi PTDH ini imbas dari pelanggaran berupa pembiaran atas penganiayaan anaknya terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Penganiayaan tersebut terjadi pada 21 Desember 2022 di rumah pribadi yang berlokasi di Jalan Guru Sinumba Raya, Karya Dalam, Lingkungan 10, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Meda Helvetia.
"5 kasus itu memberatkan, 4 kali pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik. Hal ini memberatkan membuat kami (menjatuhkan) PTDH," sebut Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono, Selasa Malam, 2 Mei 2023 sebagaimana dikutip dari Viva.co.id
Dudung menuturkan, salah satu kasus pelanggaran yang juga menjadi sorotan publik yakni penganiayaan terhadap seorang juru parkir di Kota Medan, tahun 2017 silam.
Dudung mengakui, meski kasus penganiayaan terhadap juru parkir diselesaikan secara damai, tetap masuk dalam daftar atau catatan penanganan Bidang Propam Polda Sumut.
Ia menambahkan, AH terbukti bersalah dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.