Dedi Mulyadi dan Peradi Kembali Temui Terpidana Kasus Vina dan Eky di Rutan Kebonwaru
- Istimewa
Kang Dedi Mulyadi juga menambahkan bahwa dia yakin Mabes Polri akan melakukan langkah-langkah objektif, transparan, dan menjunjung tinggi rasa keadilan.
"Kami berharap kasus ini dapat diselidiki ulang untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya, mengingat adanya dugaan bahwa proses BAP yang dilakukan sebelumnya penuh dengan kejanggalan," jelasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum para terpidana, termasuk Jutek Bongso dan Ruli, mengonfirmasi bahwa mereka akan mengajukan permohonan untuk memindahkan para terpidana kembali ke lapas semula yakni Cirebon.
"Hal ini dilakukan karena kasus ini sudah selesai dan jarak antara keluarga terpidana dengan Lapas Kebonwaru terlalu jauh, yang menyulitkan keluarga untuk berkunjung," ucapnya Jutek.
Pengacara para terpidana menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang mencari bukti baru dan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk membebaskan klien mereka.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa informasi yang kami miliki akurat dan dapat digunakan untuk membela para terpidana," tutupnya. *