KIR Digratiskan, Sopir Angkutan 'Emoh' Ikut Pengujian
Rabu, 17 Juli 2024 - 08:02 WIB
Sumber :
Deni mengatakan, program Uji KIR gratis merupakan perintah dari UU No. Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang resmi berlaku mulai Januari lalu.
Dalam UU ini mengatur pajak daerah dan retribusi daerah. Pungutan Uji KIR dihapus dari retribusi daerah. Sebagai gantinya, Pemerintah kabupaten akan mendapatkan bantuan provinsi hasil dari pendapatan Samsat Bapenda Provinsi.
Sopir Angkutan di Subang, Casim, mengatakan, periode uji KIR 6 bulan sekali, dengan keterbatasan waktu dan mencari penumpang, pengujian KIR kadang terlupakan.
"Ya mau gimana, saya kan kejar setoran, uji KIR nanti lah dulu," ujarnya.