Ditarget IMTA Rp4 Miliar, Disnakertrans: Banyak TKA Kerja di Dua Kabupaten
Jabar – Pencapaian Retribusi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Subang baru mencapai Rp1,7 Miliar dari target PAD yang ditetapkan sebesar Rp4 Miliar di tahun 2024 ini.
Didominasi tenaga kerja asal China dan Korea, perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus membayar kewajiban nya 100US Dollar per bulan ke Kas daerah Pemkab Subang.
"Baru 1,7 Miliar yang didapatkan dari retribusi IMTA," ujar Ali selaku fungsional Bina Penta dan Perluasan TKI Disnakertrans Subang pada Viva Jabar, Minggu (21/7).
Pembayaran retribusi tersebut sudah melalui sistem. Di mana perusahaan yang mempekerjakan TKA selalu melakukan pembayaran dengan rentang waktu 3-6 bulan tiap tahunnya.
Ali menyatakan, pihak Disnakertrans selalu mendorong perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA agar melakukan pembayaran retribusi IMTA tepat waktu. Dengan cara mendatangi perusahaan dan melakukan sosialisasi.
Kepala Bidang Bina Penta TKI Disnakertrans Subang Dedi mengatakan tidak semua perusahaan yang mempekerjakan TKA membayar retribusi IMTA-nya ke Subang.
Hal tersebut diketahui, ketika ada TKA yang bekerja di dua jabupaten. Sehingga perusahaan lebih memilih untuk membayar retribusi nya ke Provinsi Jawa Barat.