Ditarget IMTA Rp4 Miliar, Disnakertrans: Banyak TKA Kerja di Dua Kabupaten

Disnakertrans Subang kunjungi salah satu pabrik.
Sumber :

Jabar – Pencapaian Retribusi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Subang baru mencapai Rp1,7 Miliar dari target PAD yang ditetapkan sebesar Rp4 Miliar di tahun 2024 ini.

Didominasi tenaga kerja asal China dan Korea, perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus membayar kewajiban nya 100US Dollar per bulan ke Kas daerah Pemkab Subang.

"Baru 1,7 Miliar yang didapatkan dari retribusi IMTA," ujar Ali selaku fungsional Bina Penta dan Perluasan TKI Disnakertrans Subang pada Viva Jabar, Minggu (21/7).

Pembayaran retribusi tersebut sudah melalui sistem. Di mana perusahaan yang mempekerjakan TKA selalu melakukan pembayaran dengan rentang waktu 3-6 bulan tiap tahunnya.

Ali menyatakan, pihak Disnakertrans selalu mendorong perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA agar melakukan pembayaran retribusi IMTA tepat waktu. Dengan cara mendatangi perusahaan dan melakukan sosialisasi.

Kepala Bidang Bina Penta TKI Disnakertrans Subang Dedi mengatakan tidak semua perusahaan yang mempekerjakan TKA membayar retribusi IMTA-nya ke Subang.

Hal tersebut diketahui, ketika ada TKA yang bekerja di dua jabupaten. Sehingga perusahaan lebih memilih untuk membayar retribusi nya ke Provinsi Jawa Barat.

"Masih ada perusahaan yang membayarkan retribusi TKA-nya malah ke Provinsi. Hal itu dikarenakan ada beberapa TKA yang bekerja di dua Kabupaten," ungkapnya.

Guna mencapai target retribusi IMTA sebesar Rp4 Miliar, harus ada 500 TKA yang bekerja di perusahaan Subang. Oleh karena itu pihaknya mendorong dan membuka seluas-seluasnya untuk investasi dan pertumbuhan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Subang.

"Dengan banyaknya perusahaan, maka makin banyak TKA yang akan dipekerjakan," kata Dedi.

Aktivis Subang, Iwan Herlianto mengatakan, kantor Imigrasi harus melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA di Subang.

Hal tersebut guna mengantisipasi adanya TKA yang ilegal dan sehingga berpengaruh terhadap pembayaran retribusi IMTA-nya.

"Pada tahun 2016 lalu, ada TKA yang bekerja di Pabrik Tekwang dan diamankan petugas Imigrasi kelas 1 Bandung karena hanya memiliki Visa wisata. Ayo dong pihak ke Imigrasian sidak lagi ke Subang," pinta Iwan

Jabar – Pencapaian Retribusi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Subang baru mencapai Rp1,7 Miliar dari target PAD yang ditetapkan sebesar Rp4 Miliar di tahun 2024 ini.

Didominasi tenaga kerja asal China dan Korea, perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus membayar kewajiban nya 100US Dollar per bulan ke Kas daerah Pemkab Subang.

"Baru 1,7 Miliar yang didapatkan dari retribusi IMTA," ujar Ali selaku fungsional Bina Penta dan Perluasan TKI Disnakertrans Subang pada Viva Jabar, Minggu (21/7).

Pembayaran retribusi tersebut sudah melalui sistem. Di mana perusahaan yang mempekerjakan TKA selalu melakukan pembayaran dengan rentang waktu 3-6 bulan tiap tahunnya.

Ali menyatakan, pihak Disnakertrans selalu mendorong perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA agar melakukan pembayaran retribusi IMTA tepat waktu. Dengan cara mendatangi perusahaan dan melakukan sosialisasi.

Kepala Bidang Bina Penta TKI Disnakertrans Subang Dedi mengatakan tidak semua perusahaan yang mempekerjakan TKA membayar retribusi IMTA-nya ke Subang.

Hal tersebut diketahui, ketika ada TKA yang bekerja di dua jabupaten. Sehingga perusahaan lebih memilih untuk membayar retribusi nya ke Provinsi Jawa Barat.

"Masih ada perusahaan yang membayarkan retribusi TKA-nya malah ke Provinsi. Hal itu dikarenakan ada beberapa TKA yang bekerja di dua Kabupaten," ungkapnya.

Guna mencapai target retribusi IMTA sebesar Rp4 Miliar, harus ada 500 TKA yang bekerja di perusahaan Subang. Oleh karena itu pihaknya mendorong dan membuka seluas-seluasnya untuk investasi dan pertumbuhan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Subang.

"Dengan banyaknya perusahaan, maka makin banyak TKA yang akan dipekerjakan," kata Dedi.

Aktivis Subang, Iwan Herlianto mengatakan, kantor Imigrasi harus melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA di Subang.

Hal tersebut guna mengantisipasi adanya TKA yang ilegal dan sehingga berpengaruh terhadap pembayaran retribusi IMTA-nya.

"Pada tahun 2016 lalu, ada TKA yang bekerja di Pabrik Tekwang dan diamankan petugas Imigrasi kelas 1 Bandung karena hanya memiliki Visa wisata. Ayo dong pihak ke Imigrasian sidak lagi ke Subang," pinta Iwan