Di Balik Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon, Dede Ngaku Disuruh Hafalkan Nama Terpidana

Dede Didampingi Kang Dedi Mulyadi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar Dede Riswanto, seorang saksi penting dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengungkapkan bahwa ia diminta oleh Iptu Rudiana untuk mengingat empat nama terpidana guna memberikan kesaksian palsu pada tahun 2016. 

Dalam proses hukum tersebut, Dede merasa terpaksa memberikan pernyataan yang salah, yang menyebabkan delapan terpidana dihukum penjara. 

Dede menjelaskan bahwa tekanan ini datang dari Iptu Rudiana dan seorang teman bernama Aep, yang juga merupakan saksi kunci.

Pengakuan terbaru Dede disampaikan dalam video di kanal Youtube milik Dedi Mulyadi dengan judul "ACENG ITU ASAL JAWA | DEDE SAMBUT STATUS TERS4NGKA DENGAN SENYUMAN" yang diunggah pada Jumat (26/7/2024). 

Dede Temui KDM

Photo :
  • -

Dalam video itu, Dede menjelaskan bahwa nama-nama terpidana yang dihafalnya berasal dari instruksi Pak Rudiana.

"Dede dikasih 4 nama yang harus dihafal dan yang memberi nama adalah Pak Rudiana," kata Dedi Mulyadi.

Dede juga mengungkapkan bahwa Aep, saksi lain dalam kasus ini, juga diminta oleh Iptu Rudiana untuk mengingat nama-nama terpidana karena Aep hanya mengenali wajah mereka, bukan nama. 

"Aep juga dikasih nama oleh Pak Rudiana dan Aep pun ngomong di media bahwa dia tidak mengenal nama (para terpidana), hanya kenal muka," ungkap Dede. 

Akibat kesaksian yang diduga merupakan rencana dari Iptu Rudiana, Dede dan Aep menghasilkan daftar delapan nama terpidana, termasuk Saka Tatal, Jaya, Eko, Eka, Supri, Sudirman, Ripaldi, dan Hadi. 

Saka Tatal, yang awalnya dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cirebon, akhirnya dibebaskan setelah hukumannya dikurangi menjadi 3 tahun 8 bulan karena usianya saat kejadian masih 15 tahun. 

Sementara itu, tujuh terpidana lain masih berada di penjara karena dihukum penjara seumur hidup.

Dede menduga bahwa Aep memiliki dendam terhadap delapan terpidana karena pernah dipukuli oleh mereka, sehingga Aep memberikan kesaksian palsu untuk menjerat mereka. 

Dede juga menegaskan bahwa keduanya tidak mengetahui detail insiden yang menimpa Vina dan Eky, serta membantah klaim pembacokan yang dilakukan oleh terpidana. 

"Yang jelas delapan nama yang diproduksi oleh Pak Rudiana berdasarkan kesaksian Aep dan Dede, tanpa adanya barang bukti," jelas Dedi.

Dede Didampingi Kang Dedi Mulyadi

Photo :
  • Istimewa

Dalam situasi lain, Dede mengungkapkan penyesalannya atas tindakannya memberikan kesaksian palsu yang merugikan terpidana. 

Dede merasa ditekan oleh Iptu Rudiana pada saat memberikan kesaksian tersebut, sehingga tidak sepenuhnya menyadari konsekuensi dari perbuatannya. 

Dede telah bertemu dengan keluarga terpidana untuk meminta maaf dan bersedia memberikan kesaksian di sidang peninjauan kembali demi membuktikan ketidakbersalahan terpidana. Ia berharap agar mereka segera dibebaskan.