Ketua RT Bongkar Salon Berkedok Klinik Kecantikan di Depok Tewaskan Wanita Muda Saat Sedot Lemak

Ilustrasi Mayat
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Ia hanya diberitahu saat awal pembangunan, namun izin yang diajukan saat itu adalah untuk tempat tinggal, bukan untuk usaha klinik kecantikan. 

Pemilik klinik mengurus semua izin secara langsung tanpa melibatkan RT atau RW setempat. 

“Operasional sebagai sebagai sebuah usaha itu nggak pernah lewat kita, karena regulasinya. Ini juga jadi suatu pertanyaan, nggak pernah melibatkan RT RW terus sampai kelurahan. Perizinan usaha itu seringkali langsung loncat ke lebih tinggi, tapi kalau ada apa-apa yang ditanya itu kita ini masalah,” bebernya.

“Kalau kulo nuwun itu waktu pengajuan pembangunannya, kayak gitu minta izin pembangunannya tapi operasional sebagai sebuah usaha itu nggak tahu kita. (izinnya) rumah tinggal kalau nggak salah, tapi saya tidak tahu persis itu sebagai rumah tinggal atau usaha salon waktu itu saya enggak ingat lagi. Pemilik langsung (yang minta izin), ibu siapa saya lupa,” katanya. 

Klinik ini diketahui telah beroperasi selama beberapa bulan tanpa adanya gangguan.

Namun, setelah adanya laporan kematian pasien, klinik tersebut langsung ditutup. Imam baru mengetahui hal ini setelah kejadian tersebut.

“Yang saya tahu 2-3 hari ini kok tidak ada operasional. Itu saya anggap sebagai libur atau apa itu aja saya tidak tahu persis ada kasus apa. Saya tidak tahu seminggu itu full operasi setiap hari atau ada waktu liburnya hari apa itu, saya kurang tahu Saya tidak memperhatikan. Saya tahu dari Anda malah tidak tahu,” katanya.