Graha Multi Insani Tegaskan Soal Lahan SMAK Dago yang Diduduki Ormas
Selasa, 30 Juli 2024 - 12:04 WIB
Sumber :
- Istimewa
Menurut PLK, Yayasan menyewa lahan dari pihaknya sejak 1974. Hingga masa sewa berakhir, Yayasan tidak mengembalikan maupun mengosongkan lahan itu. Untuk membatalkan sertifikat tanah atas nama Yayasan itu, PLK menggunakan alat bukti Akta Notaris Resnizar Anasrul SH MH Nomor 3 tanggal 18 November 2005.