Tanpa Diskusi dengan Hiswana Migas, Bapenda Subang Tetapkan Besaran Pajak Reklame Totem
Jabar, VIVA - Puluhan pengelola SPBU di Kabupaten Subang mengecam tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tentang rencana penarikan pajak reklame di SPBU dengan nominal besar.
Pajak yang ditarik Rp5 Juta per SPBU tersebut, dinilai memberatkan dengan kondisi usaha 40 SPBU di Subang saat ini.
"Kami tidak diajak berdiskusi dalam hal ini. Apalagi besaran pajak reklame yang ditentukan sangat memberatkan kami," ujar pengurus Hiswana Migas yang juga Pengelola SPBU Arif Rahman Hakim Subang, Iip Miftah kepada Viva Jabar, Jumat (23/8).
Terlebih, kata dia, kondisi SPBU saat ini tidak baik-baik saja, dengan adanya pembatasan, pendistribusian, dan pengeluaran operasional lainnya.
Iip melanjutkan, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak pernah menjelaskan secara eksplisit tentang pajak reklame totem di SPBU.
"Pihak Bapenda pernah datang ke SPBU kami, sosialisasi dan memberikan draft pajak reklame totem yang harus dibayar, lho gak bisa gitu dong, dari kita juga ada kajian kan," jelas Iip.
Menurut dia, pajak reklame yang dibebankan terlalu mahal, dikarenakan para pengelola SPBU mengedepankan Perbup nomor 96 tahun 2019 yang memuat besaran pajak senilai Rp4,9 juta per tahunnya.
"Nilai segitu memberatkan kami para pengelola SPBU di Subang. Kami hanya sanggup di angka Rp1 juta per tahunnya," timpal iip.
Setali tiga uang dengan Iip, Bidang Advokasi Hiswana Migas DPC Subang Dedi Sugiarto mengatakan, prinsipnya para pengusaha SPBU yang dalam hal ini wajib pajak merasa berkeberatan dengan perhitungan pajak reklame Totem yang dinilai memberatkan.
Terlebih, pihak Bapenda Subang tidak melakukan diskusi dengan pihak Hiswana Migas DPC Subang sebelum melakukan penetapan nilai pajak reklame tersebut.
"Mereka berkeberatan. Terlebih kajian yang dilakukan Bapenda langsung ditetapkan tanpa ada diskusi dulu dengan wajib pajak," ucap Dedi.
Sementara itu saat dikonfirmasi, pihak Bapenda Subang belum bisa memberikan keterangan kaitan pajak reklame Totem tersebut
Jabar, VIVA - Puluhan pengelola SPBU di Kabupaten Subang mengecam tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tentang rencana penarikan pajak reklame di SPBU dengan nominal besar.
Pajak yang ditarik Rp5 Juta per SPBU tersebut, dinilai memberatkan dengan kondisi usaha 40 SPBU di Subang saat ini.
"Kami tidak diajak berdiskusi dalam hal ini. Apalagi besaran pajak reklame yang ditentukan sangat memberatkan kami," ujar pengurus Hiswana Migas yang juga Pengelola SPBU Arif Rahman Hakim Subang, Iip Miftah kepada Viva Jabar, Jumat (23/8).
Terlebih, kata dia, kondisi SPBU saat ini tidak baik-baik saja, dengan adanya pembatasan, pendistribusian, dan pengeluaran operasional lainnya.
Iip melanjutkan, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak pernah menjelaskan secara eksplisit tentang pajak reklame totem di SPBU.
"Pihak Bapenda pernah datang ke SPBU kami, sosialisasi dan memberikan draft pajak reklame totem yang harus dibayar, lho gak bisa gitu dong, dari kita juga ada kajian kan," jelas Iip.
Menurut dia, pajak reklame yang dibebankan terlalu mahal, dikarenakan para pengelola SPBU mengedepankan Perbup nomor 96 tahun 2019 yang memuat besaran pajak senilai Rp4,9 juta per tahunnya.
"Nilai segitu memberatkan kami para pengelola SPBU di Subang. Kami hanya sanggup di angka Rp1 juta per tahunnya," timpal iip.
Setali tiga uang dengan Iip, Bidang Advokasi Hiswana Migas DPC Subang Dedi Sugiarto mengatakan, prinsipnya para pengusaha SPBU yang dalam hal ini wajib pajak merasa berkeberatan dengan perhitungan pajak reklame Totem yang dinilai memberatkan.
Terlebih, pihak Bapenda Subang tidak melakukan diskusi dengan pihak Hiswana Migas DPC Subang sebelum melakukan penetapan nilai pajak reklame tersebut.
"Mereka berkeberatan. Terlebih kajian yang dilakukan Bapenda langsung ditetapkan tanpa ada diskusi dulu dengan wajib pajak," ucap Dedi.
Sementara itu saat dikonfirmasi, pihak Bapenda Subang belum bisa memberikan keterangan kaitan pajak reklame Totem tersebut