Dicokok Kantor Imigrasi, 6 TKA di Subang Salahgunakan Izin
Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:33 WIB
Sumber :
"Pengawasan ranahnya ada dikantor Imigrasi. Kita hanya sebatas retribusi TKA," ucap Dedi saat dihubungi Viva Jabar, Senin ( 26/8 ).
Ia melanjutkan, jumlah TKA yang berkerja di perusahaan-perusahaan kurang dari 200 WNA. Di mana pihak nya terus melakukan edukasi tentang retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA ).
"Kurang dari 200 orang jumlahnya ya," jelas Dedi.