Dicokok Kantor Imigrasi, 6 TKA di Subang Salahgunakan Izin

Ilustrasi imigrasi
Sumber :

"Pengawasan ranahnya ada dikantor Imigrasi. Kita hanya sebatas retribusi TKA," ucap Dedi saat dihubungi Viva Jabar, Senin ( 26/8 ).

Ia melanjutkan, jumlah TKA yang berkerja di perusahaan-perusahaan kurang dari 200 WNA. Di mana pihak nya terus melakukan edukasi tentang retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA ).

"Kurang dari 200 orang jumlahnya ya," jelas Dedi.