Kecam Perusakan Ekosistem Air Payau, Dinas Kelautan dan Perikanan Subang Larang Penggunaan Potas
Senin, 2 September 2024 - 12:08 WIB
Sumber :
Seperti diketahui, penggunaan obat kimia atau bahan peledak dapat merusak kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan sekitarnya sehingga yang melanggar bisa dipidana.
Hal itu pun termaktub dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 2009 tentang perikanan.