Kusumayati Digugat Anak 500 Miliar Diduga Palsukan Surat Waris
Minggu, 27 Oktober 2024 - 19:19 WIB
Sumber :
- Istimewa
Jabar, VIVA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang menuntut terdaksa kasus pemalsuan Surat Keterangan Waris (SKW) Kusumayati dengan hukuman 10 bulan penjara yang merupakan ibu dari penggugat yaitu Stephanie.
Kusumayati melayangkan Nota Pledoinya yang bersikukuh tak melakukan pidana dan menolak seluruh materi tuntutan Tim Jaksa.
Kusumayati juga dituntut dengan masa percobaan satu tahun dengan syarat bilamana mediasi disertai audit perusahaan tidak dipenuhi maka langsung menjalani masa hukuman.
Dalam pembelaannya, Kusumayati mengaku tidak mengetahui terkait tandatangan anaknya yang dipalsukan karena meminta pegawainya Alen untuk meminta tandatangan anaknya yang bertolak belakang dengan pasal 263 KUHP.