Kusumayati Digugat Anak 500 Miliar Diduga Palsukan Surat Waris

Kusumayati (Tengah) Digugat Anak Atas Pemalsuan Tandatangan
Sumber :
  • Istimewa

“Saya menolak tuduhan atas kasus ini. Saya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1. Saya meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar Kusumayati dalam keterangannya, Minggu 27 Oktober 2024.

SKW dibuat dengan tujuan untuk keperluan administrasi catatan sipil karena suaminya yaitu Sugianto telah meninggal dunia. Namun diperjalanan surat tersebut disinyalir menjadi dasar struktur pemegang saham PT. EMKL Bimajaya Mustika yang sebelumnya milik Sugianto, Kusumayati dan Budiono.

Di mana porsi kepemilikan saham diubah menjadi 40 persen milik Kusumayati, 40 persen milik Dandy dan 20 persen milik Ferline hasil dari adanya tandatangan Stephanie yang diduga dipalsukan hingga ke ranah RUPS.

Sidang Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Waris PT EMKL

Photo :
  • Istimewa

Kusumayati menilai, penggugat yaitu anaknya Stephanie menggugat dengan dalih mengalami kerugian uang Rp 500 miliar dan puluhan kilogram emas.

Diberitakan sebelumnya, Stephanie melaporkan Kusumayati gegara tanda tangannya dipalsukan dalam SKW dan digunakan sebagai dasar mengubah susunan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika milik keluarga Sugianto.