Bharada E Divonis Ringan, Kuat Ma'ruf Merasa Tak Adil: Dia Eksekutor

Kuat Ma'ruf
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Kuat Maruf telah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuat pun menyatakan akan melakukan banding.

Kuat Maruf pun merasa tegar ketika baru saja selesai dibacakan amar tuntutan atau vonis oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso. Ia mengatakan bahwa akan melakukan banding setelah dijatuhi vonis 15 tahun.

"Banding, saya akan banding," ujar Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan dengan nada lantang, Selasa 14 Februari 2023.

Kuat berasalan akan melakukan banding karena dirinya tidak melakukan perencanaan hingga pembunuhan Brigadir J. "Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," tukas dia.