Marak Kriminalitas Guru, Disdikbud Subang: Semua Pihak Harus Taati Aturan Sekolah
- Tim VIVA Jabar
Mantan Kepala DP2KBP3A Subang tersebut menganjurkan kepada orang tua murid dan pihak sekolah agar berkomunikasi dengan komite sekolah. Sehingga jika terjadi permasalahan bisa terselesaikan tanpa harus melapor ke Kepolisian.
"Di Subang itu ada 8000 guru yang berstatus PNS dan Honorer, sementara jumlah murid ada 200 ribuan tingkat SD dan SMP. Harapan kami jangan dikit- dikit lapor ke Kepolisian, bisa di musyawarahkan dengan komite sekolah," pintanya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikbudasmen) Abdul Mu'ti bakal merevisi UU sistem pendidikan nasional usai marak kriminalisasi guru.
"Kami akan merevisi Undang - Undang 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005," ujar Mu'ti.