Banyak Pelanggar Tak Bisa Ditindak, Polisi Lakukan Tilang Manual Lagi
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA Jabar – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap alasan tilang manual kembali diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra mengatakan, salah satu alasannya lantaran banyak pelanggaran yang tidak bisa ditindak lewat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," kata Jhoni kepada wartawan, Senin 15 Mei 2023.
Meski begitu, Jhoni mengklaim pihaknya masih mengutamakan penindakan lewat kamera ETLE. Dia bilang tilang manual cuma diterapkan pada wilayah yang belum terjangkau ETLE saja.
Mantan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Kota Depok itu mengatakan di beberapa tempat yang tak didukung oleh ETLE bakl diberlakukan tilang manual.
"Di tempat yang tidak didukung ETLE, kita melakukan tilang manual," katanya.
Larangan tilang manual sebelumnya diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran kepolisian pada 25 Oktober 2022. Dia menegaskan tilang akan menggunakan ETLE.
Menurut Listyo, tilang manual dilarang menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022. Untuk mendukung kebijakan itu, akan ada ribuan kamera ETLE yang dipasang di jalanan.
Namun, dalam perkembangannya, saat ini ada fenomena masyarakat yang nakal dengan mengganti pelat nomor kendaraannya. Cara itu untuk mengakali tilang ETLE yang memasang kamera di jalanan. Hal itu mungkin yang jadi alasan polisi kembali memberlakukan tilang manual.