Libur Sekolah 27 November 2024 Pilkada Serentak 2024
- Tim VIVA Jabar
VIVA Jabar –Tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan sebuah pemungutan suara Pilkada serentak se-indonesia, yang akan digelar oleh 37 provinsi, 415 kabupaten dan juga 93 kota seluruh Indonesia dan dalam keputusan ini telah tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU nomor 2 tahun 2024.
Pada sebelumnya Menteri sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menegaskan bahwa akan mengadakan sebuah rapat dalam penyelenggaraan pemilu dan juga Kementerian Dalam negeri mengenai hari tetap libur Pilkada 2024.
"Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," ungkapnya.
"Nanti, kita lihat ya karena kan memang mohon maaf ini juga baru pertama kali Pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan saja semua lancar terima kasih semuanya," tambahnya.
Seperti yang telah kita ketahui dari regulasi PKPU jadwal pelaksanaan Pilkada serentak pada hari Rabu 27 November 2024 dengan berdasarkan pasal 167 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan pasal 84 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang sebuah penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan juga wakil kota dalam pemungutan suara dilaksanakan secara serentak merupakan hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Informasi tersebut ada pada pasal 167 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang pemilihan umum hari pelaksanaan pemungutan suara telah ditetapkan secara serentak pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 siswa dinyatakan libur sekolah.
Pada hari Pilkada yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional jadi siswa sekolah resmi libur Pada tanggal 27 November 2024 jadi untuk hari Rabu tanggal 27 November siswa mendapatkan sebuah jatah libur satu hari.
Dalam keputusan tersebut telah dijelaskan bahwa hari pelaksanaan Pilkada telah menjadi hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Penetapan hari libur nasional akan bertepatan pada saat pemungutan suara Pilkada 2024 yang telah diatur dalam SK libur nasional Pilkada
VIVA Jabar –Tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan sebuah pemungutan suara Pilkada serentak se-indonesia, yang akan digelar oleh 37 provinsi, 415 kabupaten dan juga 93 kota seluruh Indonesia dan dalam keputusan ini telah tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU nomor 2 tahun 2024.
Pada sebelumnya Menteri sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menegaskan bahwa akan mengadakan sebuah rapat dalam penyelenggaraan pemilu dan juga Kementerian Dalam negeri mengenai hari tetap libur Pilkada 2024.
"Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," ungkapnya.
"Nanti, kita lihat ya karena kan memang mohon maaf ini juga baru pertama kali Pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan saja semua lancar terima kasih semuanya," tambahnya.
Seperti yang telah kita ketahui dari regulasi PKPU jadwal pelaksanaan Pilkada serentak pada hari Rabu 27 November 2024 dengan berdasarkan pasal 167 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan pasal 84 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang sebuah penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan juga wakil kota dalam pemungutan suara dilaksanakan secara serentak merupakan hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Informasi tersebut ada pada pasal 167 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang pemilihan umum hari pelaksanaan pemungutan suara telah ditetapkan secara serentak pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 siswa dinyatakan libur sekolah.
Pada hari Pilkada yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional jadi siswa sekolah resmi libur Pada tanggal 27 November 2024 jadi untuk hari Rabu tanggal 27 November siswa mendapatkan sebuah jatah libur satu hari.
Dalam keputusan tersebut telah dijelaskan bahwa hari pelaksanaan Pilkada telah menjadi hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Penetapan hari libur nasional akan bertepatan pada saat pemungutan suara Pilkada 2024 yang telah diatur dalam SK libur nasional Pilkada