Kode Titipan 0 Bos dan Mobil CRV, Mantan Kadinkes Subang Terima Gratifikasi Pengadaan Ambulan

Ambulan Dinkes Subang
Sumber :
  • Tim VIVA Jabar

Penasihat Hukum Terdakwa Taufik Hidayat Nasution mengatakan dalam persidangan keterangan Nunung berbelit-belit dan tidak konsisten.

Dia memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan status tersangka terhadap dr. Nunung Syuhaeri.

"Karena yang bersangkutan mengakui menerima gratifikasi dari terdakwa selaku penyedia. Ada empat kali transfer dengan notfikasi yang berbeda-beda di keterangan transfer seperti "Titipan O boss" dan "Mobil CRV"," kata Taufik Hidayat Nasution dalam keterangannya pada Kamis, 28 November 2024.

"Meskipun dengan alasan bantuan untuk covid atau segala macam, kami menilai bahwa dr. Nunung yang saat itu menjadi kepala Dinas Kesehatan sudah menerima gratifikasi pengadaan ambulans RSUD Subang," kata dia.

Taufik menjelaskan kemungkinan penetapan status tersangka oleh hakim dapat lewat dua cara yaitu perintah hakim dalam putusan sela atau dalam putusan akhir.

"Kalau mau menegakkan hukum jangan tebang pilih. Jangan gembar-gembor 'Perampok Uang Negara di Subang ditangkap' sementara kandidat tersangka lainnya yang punya kewenangan dan kekuasaan di Dinas Kesehatan Kab Subang dibiarkan begitu saja," kata dia.

Di tempat terpisah seusai sidang, salah seorang dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martin mengatakan berkaitan dengan aliran uang kepada Nunung penyidikan awal ada di Polres Subang, sehingga pihaknya menyerahkan kepada kepolisian.