Kode Titipan 0 Bos dan Mobil CRV, Mantan Kadinkes Subang Terima Gratifikasi Pengadaan Ambulan

Ambulan Dinkes Subang
Sumber :
  • Tim VIVA Jabar

"Mengenai aliran uang tentunya kami akan kembangkan. Kami buktikan dulu di persidangan. Baru kami dengar benar terjadi transaksi. Bagaimana proses dikembangkan dan sebagainya akan kami sarankan ke penyidik Polres Subang untuk dapat ditindaklanjuti," kata dia pada Jum'at, 28 November 2024.

"Itu berdasarkan proses penangan perkara. Itu dulu kami selesaikan," kata dia mengakhiri.

Perkara tipikor pengadaan ambulans RSUD Subang dengan 2 terdakwa yaitu DAR selaku komisaris CV Nakula Sadewa Globalindo dan MD selaku direktur CV Nakula Sadewa Globalindo.

AJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) juga menjadi terdakwa pada perkara terpisah (splitzing).

DAR, MD dan AJ didakwa merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar dengan dana yang bersumber dari APBD Jawa Barat 2020.

Jadwal sidang berikutnya berlangsung pada 3 Desember 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.