Kenaikan UMK Menambah Pengangguran? APINDO Subang Bereaksi

Suasana Pabrik PT Kwanglim YH Indah
Sumber :
  • Tim VIVA Jabar

VIVAJabarPresiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan besaran upah minimum naik sebesar 6,5 persen. Adapun untuk realisasi nya oleh pemerintah daerah yang akan menetapkan besaran tersebut dengan melibatkan unsur buruh, akademisi, pengusaha (dewan pengupahan).

Sesuai Permenaker terbaru, batas akhir untuk penetapan upah minimum tersebut di tanggal 18 Desember 2024, yang mengisyaratkan untuk pemerintah agar secepatnya menetapkan besaran tersebut.

Suasana Pabrik PT Kwanglim YH Indah

Photo :
  • Tim VIVA Jabar

"Sudah ada keluhan dari pengusaha - pengusaha ke saya kaitan kenaikan upah minimum ya," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Subang Asep Rochman pada Senin, 9 Desember 2024.

Keluhan itu kata dia, para pengusaha di Subang sektor industri menganggap terlalu tinggi, sehingga akan berdampak terhadap keberlangsungan pabrik.

Asep menjelaskan, dampak yang sangat terlihat akibat kenaikan upah minimum tersebut adalah bertambah nya pengangguran, pengusaha yang hengkang ke kabupaten lain, atau bahkan malah pailit.

"Kita ketahui untuk jumlah pengangguran saat ini ada 150 ribu orang di Subang, ya kita lihat saja dampaknya apakah akan bertambah akibat kenaikan upah minimum ini atau tidak," kata Asep lagi.

Selanjutnya, dia mengungkapkan bahwa sektor industri di Subang ada 78 pabrik dengan dominasi padat karya (garment).

Dimana sektor padat karya yang akan berdampak lebih tinggi, karena sektor tersebut memiliki lebih banyak pekerja jika dibandingkan dengan sektor padat modal yang mempekerjakan pegawai lebih sedikit.

"Untuk UMK terakhir Rp3,294,485 menjadi Rp3,508,626," tuturnya.

Direktur Operasional PT. Kwanglim YH Indah Otok Byantoro mengatakan, sektor padat karya akan terasa sekali kaitan kenaikan upah minimum tersebut.

Hal tersebut, menjadi permasalahan klasik dimana dampak nya bisa menyebabkan pengusaha hengkang ke Kabupaten lain.

"Pastinya semua pengusaha sektor padat karya mengeluh," ujarnya.

Dijelaskannya dampak upah minimum yang mengalami kenaikan tersebut, dimungkinkan akan terjadi perampingan pekerja.

Pabrik yang bergerak di bidang garment tersebut akan mengurangi pekerja sekitar 10 persen.

"Kita memiliki pekerja sekitar 1.200 orang, dimungkinkan akan terjadi perampingan sekitar 10 persen," ungkapnya.

Otok menyatakan, pihaknya menyarankan agar ada peraturan khusus dimana tidak berubah dengan kondisi politik yang ada.

Sektor padat karya seharusnya ada perlakuan khusus terhadap upah minimum karena pekerja yang banyak sementara modal kecil.

"Pemerintah harus merawat sektor padat karya ini, jika tidak akan banyak perusahaan yang kolaps," pungkasnya.